“Gubernur lah yang akan mengusulkan kepala daerah definitif ke Menteri Dalam Negeri, yang ditindaklanjuti dengan terbitnya SK pelantikan kepala daerah definitif tersebut,” jelasnya.

Bahkan jika putusan MK menolak gugatan Pemohon, kata Taufiqurrahman, proses hingga terbitnya SK kepala daerah definitif tetap memakan waktu yang tak akan cukup dibandingkan dengan akhir masa jabatan kepala daerah saat ini.

Alhasil, tetap akan terjadi kekosongan jabatan untuk beberapa saat.

“Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 (tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) mengatur jika terjadi kekosongan jabatan, maka sekretaris daerah dapat melaksanakan tugas sehari-hari sambil menunggu pelantikan kepala daerah definitif. Jika SK diterbitkan melebihi tanggal 17 Februari maka otomatis ada kekosongan jabatan. Maka Gubernur mengantisipasi itu dengan mengusulkan penjabat,” jabarnya.

Ia bilang, jika masa kekosongan jabatan lebih dari sebulan, biasanya Kemendagri menunjuk penjabat. Namun jika hanya seminggu, sekda lah yang akan menjadi pelaksana harian.

“Intinya Gubernur sudah menyiapkan nama-nama penjabat kepala daerah. Namun kita kembalikan semua keputusan ke Kemendagri,” tandasnya.

Sejauh ini, pelantikan kepala daerah definitif periode 2021-2024 belum diketahui jadwalnya. Kemendagri sendiri belum mengeluarkan petunjuk kapan pelantikan dilakukan.

Sementara itu, informasi yang didapat 15 nama yang diusulkan Gubernur ke Kemendagri sebagai calon penjabat kepala daerah adalah Imam Makhdy Hassan, Hasyim Daeng Barang, Fachruddin Tukuboya, Armin Zakaria, Salmin Janidi, Idrus Assagaf, Nirwan MT Ali, Faisal Rumbia, Ridwan Hassan, Safrudin Djuba, M. Rizal Ismail, Syukur Lila, Santrani Abusama, Irwanto Ali, dan Muhammad Hi. Ismail.