Tandaseru — Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Salah satunya ditangkap saat hendak pesta ganja.

Dua tersangka yang diringkus masing-masing berinisial MA alias A (19 tahun) dan MRNY alias R (23 tahun). Keduanya adalah warga Desa Gura, Kota Tobelo.

Kasubag Humas Polres Halut AKP Mansur Basing mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima polisi tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkotika, Jumat (12/2) sekira pukul 10 pagi WIT.

Polisi pun langsung bergerak ke tempat kejadian perkara di sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi pesta ganja.

Saat polisi memasuki salah satu kamar, ditemukan kerumunan beberapa orang. begitu digeledah, ditemukan dua linting daun, biji, dan batang kering ganja.

Ganja tersebut diduga milik tersangka A. Polisi langsung mengamankan A ke Mapolres Halut untuk dilakukan pengembangan.

Berdasarkan pengembangan dari tersangka A, anggota langsung mengamankan tersangka R di rumahnya di Desa Gura. Saat kamar R digeledah, ditemukan satu paket besar ganja dan satu paket kecil sabu.

“Di tangan tersangka A ditemukan barang bukti 2 linting sedang daun, biji dan batang kering yang diduga adalah narkotika jenis tanaman ganja dengan berat bruto 1,02 gram,” tutur Mansur, Sabtu (13/2).

“Untuk BB di tersangka R, berupa 1 buah paket besar narkotika jenis ganja dengan berat bruto 51,64 gram, dan satu buah saset plastik kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,43 gram,” sambungnya.

Mansur bilang, tersangka A dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan tersangka R dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.