“Setelah selesai disusun oleh SKPD dan tim ekonomi di daerah baru dapat kita rumuskan apakah perlu atau tidak dan kebutuhan kita apa saja,” katanya.

Mekanisme pengajuan pinjaman, lanjut Salmin, yang pertama adalah daerah harus membuat prioritas dalam kegiatan daerah terutama skala pemulihan ekonomi yang terdampak akibat Covid-19.

“Jadi kita melakukan pemetaan terhadap sektor-sektor yang dampaknya terhadap perekonomian di daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pemerintah Daerah tidak mau terlena dengan predikat daerah dengan pertumbuhan ekonomi baik. Di mana Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan, Malut masuk sebagai salah satu daerah yang memiliki pertumbuhan ekonomi kurang lebih 4,92 persen dibandingkan daerah lain.

“Itu pertumbuhan ekonomi Malut di masa Covid-19 ya, karena Malut di sektor-sektor tertentu tidak masuk dalam sektor yang signifikan, misalnya sektor pariwisata. Sementara kita di Malut adalah sektor industri pertambangan. Intinya kita tidak bergembira ria sampai di situ, kita juga didorong untuk melakukan langkah-langkah yang lebih representatif agar kebutuhan masyarakat lebih menyentuh ke bawah,” tandasnya.

Sekadar diketahui, pada tahun 2020 kemarin Pemprov Malut juga telah mengajukan pinjaman ke PT SMI sebesar Rp 500 miliar untuk membiayai sejumlah proyek pembangunan.