Thabrani menilai, pernyataan yang dikeluarkan Direktur Ditreskrimum Polda Malut sangat gegabah dan terburu-buru. Hal itu juga menunjukan tidak profesionalnya ia selaku Direktur Ditreskrimum Polda Malut.
“Dengan masalah ini tentu sudah mempermalukan klien kami, berdasarkan informasi yang sesat dari Direktur Ditreskrimum Polda Malut. Karena berdasarkan bukti-bukti pihak kampus sudah memberikan berita acara 7 Maret 2020 dan itu secara resmi dari institusi,” ujarnya.
“Jadi apa yang disampaikan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Malut itu tidak benar sehingga kami menilai statement ini sesat dan menyesatkan bagi klien kami. Karena itu kami secara resmi sudah layangkan laporan ke Ditreskrimsus Polda Malut,” tukas Thabrani.
Terpisah, Direktur Ditreskrimum Polda Malut Kombes (Pol) Dwi Hindarwana ketika dikonfirmasi wartawan mengaku sudah mendengar tentang laporan tersebut.
“Iya, saya sudah tahu menyangkut dengan laporan itu,” singkatnya.
Sementara itu, pihak kampus melalui Dekan Fakulitas Hukum Buhar Hamja mengakui Bripka R sudah diwisuda padan November 2020.
“Seharusnya dia wisuda di bulan April tahun 2020. Karena COVID-19 ditunda wisuda pada bulan November kemarin dan sudah keluar,” akunya.
Buhar menambahkan, pihaknya juga sudah menyampaikan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Malut terkait kasus tersebut.
“Kami sudah sampaikan kepada penyidik bahwa oknum tersebut sudah selesai wisuda pada bulan November 2020,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan