Tandaseru — Salah satu anggota polwan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, Bripka RAY resmi melayangkan Laporan Polisi (LP) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Malut, Senin (8/2).

Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Thabrani, Bripka RAY mempolisikan Direktur Ditreskrimum Kombes Pol Dwi Hindarwana atas tuduhan pencemaran nama baik.

Thabrani kepada wartawan menyatakan, langkah ini diambil lantaran Dirkrimum Polda telah mengeluarkan pernyataan ke publik bahwa kliennya diduga menggunakan gelar sarjana hukum (SH) palsu sejak Juni 2020.

Padahal, kata Thabrani, Bripka R telah melewati prosedur yang legal untuk mendapatkan titel tersebut dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMM).

“Atas statement tersebut kami nyatakan itu tidak benar yang disampaikan Direktur Ditreskrimum Polda Malut terhadap klien kami. Sehingga klien kami merasa dicemarkan nama baiknya dan melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Malut,” ungkapnya.

Ia memaparkan, Bripka R memiliki dokumentasi dan bukti lain bahwa dirinya telah mengikuti ujian skripsi dan dinyatakan lulus melalui yudisium pada 7 Maret 2020. Itu berarti, pada Juni 2020 kliennya sudah sah menggunakan titel SH di belakang namanya.

“Bukti-bukti di atas sudah berdasarkan berita acara yang dikeluarkan dari pihak kampus UMMU Ternate dan itu kami sudah konfirmasi ke Ketua Prodi beserta Dekan Fakultas Hukum,” ucapnya.