Tandaseru — Hasrat para pejabat Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk menduduki jabatan penjabat (Pj) bupati dan wali kota di lima kabupaten/kota di Malut tampaknya harus pupus.

Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri telah memerintahkan para gubernur untuk menunjuk Sekretaris Daerah tiap kabupaten/kota yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir untuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) bupati/wali kota.

Perintah tersebut tertuang lewat surat Nomor 120/738/OTDA perihal Penugasan Plh Kepala Daerah tersebut dilayangkan Rabu (3/2). Surat itu ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik.

Dalam surat itu termuat 3 poin pemberitahuan. Poin 1, berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena berakhir masa jabatannya.

Poin 2, berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala daerah.

Poin 3, sehubungan dengan hal tersebut di atas, untuk menjamin kesinambungan penyelenggaran pemerintahan di daerah yang bupati/wali kota yang masa jabatannya berakhir pada bulan Februari 2021 dan tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, diminta kepada Saudara Gubernur menunjuk sekretaris daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana harian bupati/wali kota untuk mengisi kekosongan jabatan sampai dengan dilantiknya penjabat bupati/wali kota atau dilantiknya bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota terpilih.

Di Malut sendiri, ada lima daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Februari ini, yakni Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Utara, dan Pulau Taliabu.

Sementara itu, Juru Bicara Gubernur Malut Rahwan K. Suamba mengatakan, Gubernur hingga saat ini belum menerima surat perintah dari Mendagri mengenai penunjukan Sekda untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota di lima daerah di Malut.

“Sampai malam ini, Pak Gubernur belum menerima surat perintah terbaru dari Mendagri. Nanti kita kroscek lagi ke Biro Pemerintahan,” ujar Rahwan saat dihubungi tandaseru.com, Rabu (3/2) malam.