Tandaseru — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, diwajibkan memakai seragam Pramuka tiap Jumat. Hal ini sesuai Edaran yang dikeluarkan Bupati Halteng Edi Langkara.
Sekretaris Daerah Halteng Yanto M. Asri mengungkapkan, kebijakan tersebut dituangkan dalam Edaran Bupati Nomor 0060/01225 tentang Penggunaan Pakaian Pramuka.
Kebijakan ini dilakukan untuk menyosialisasikan Gerakan Pramuka yang didirikan pada tanggal 14 Agustus 1961, yang merupakan organisasi pendidikan nonformal dengan tujuan membentuk pribadi yang beriman, bertakwa, memiliki akhlak mulia, mempunyai jiwa patriotik, taat terhadap hukum dan disiplin, menjunjung tinggi nilai keluhuran bangsa serta memiliki dan menguasai kecakapan hidup.
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka diimbau kepada pejabat struktural dan fungsional, Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat dan pegawai BUMD, pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah untuk menggunakan seragam Pramuka setiap hari Jumat,” ungkap Yanto, Rabu (20/1).
Yanto bilang, masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) juga membentuk Satuan Karya Pramuka (Saka) yang sesuai aturan kepramukaan. Sementara untuk anak sekolah menggunakan seragam Pramuka tiap Jumat dan Sabtu.
Surat Edaran ini sendiri mulai berlaku pada minggu pertama bulan Februari tahun 2021.
“Kenapa bulan Februari baru berlaku? Supaya pada Januari ini orang bisa mulai berbenah, seperti yang belum ada pakaian Pramuka bisa disiapkan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan