Tandaseru — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Kementerian Sosial memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi basis data penerima bantuan sosial (bansos) di Indonesia.
Pasalnya, KPK menemukan 16,7 juta orang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Di sisi lain, datanya ada di DTKS yang isinya total ada 97 juta individu.
Dilansir dari porostimur.com, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, Rifai Masuku membenarkan temuan KPK tersebut. Menurutnya, dari angka itu 400 orang diantaranya merupakan penerima bansos di Kepsul.
“Jujur saja, di Sula ini banyak NIK yang bermasalah, hampir 400 orang yang bermasalah. Jadi kami sudah bekerja sama dengan Dukcapil Sula dan mereka sudah serahkan data dan staf Dinsos sudah ke Ternate untuk upload kembali,” ungkap Rifai, (14/1).
Rifai menjelaskan, NIK yang bermasalah adalah NIK yang tidak terbaca saat diunggah Dinsos. Itu berarti, NIK tersebut tidak terkoneksi ke Kemensos.
“Data NIK perlu diselesaikan agar masayarakat yang benar-benar tidak mampu bisa menerima bansos Pemerintah Pusat. Kasihan, daripada hapus nanti mereka tidak dapat bantuan,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Ducapil) Kepsul Bambang Fataruba mengaku data yang diberikan ke Dinsos sudah melalui tahapan verifikasi, mana yang ada NIK dan mana yang tidak ada NIK.
“Kami verifikasi data penerima bansos di Sula berdasarkan data yang Dinsos serahkan ke kami. Kemudian kami verifikasi. Setelah verifikasi, orang yang punya NIK kami serahkan ke Dinsos,” jelas Bambang.
Ia bilang, data bansos merupakan data Dinsos. Dukcapil hanya melakukan verifikasi NIK sesuai data yang diberikan Dinsos. Selanjutnya mereka terima atau tidak terima, itu urusan Dinsos, karena Bansos itu kewenangan Dinsos,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan