Tandaseru — Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, secara resmi mengeluarkan Edaran Nomor 05/Satgas Covid-19/Halut tentang Pembatasan Kegiatan sebagai Antisipasi Penyebaran Virus Corona di Halut. Dalam Edaran tersebut, terdapat pembatasan sejumlah kegiatan, termasuk menggelar resepsi pernikahan di malam hari yang selalu erat kaitannya dengan pesta ronggeng.
Sekretaris Daerah Halut Yudihart Noya mengatakan, Edaran tersebut menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 tanggal 6 Januari 2021. Keluarnya instruksi ini akibat dari munculnya varian baru Covid-19
“Maka untuk pelaksanaannya, sebagaimana hasil rapat Satgas Covid-19 Kabupaten Halut tanggal 12 Januari, dengan ini mengimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan sejumlah instruksi sesuai dalam Edaran,” ujar Yudihart, Rabu (13/1).
“Yang jelas ada pembatasan jam malam. Kegiatan perdagangan atau aktivitas jual beli dari pagi dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIT,” jelasnya.
Tak hanya itu, kegiatan keluarga maupun acara resepsi pernikahan dibatasi sampai pukul 18.00 atau jam 6 sore saja. Setelah itu tidak diperkenankan menggelar acara malam.
Selain itu, kegiatan yang bersifat pertemuan atau ibadah di dalam ruangan dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitas ruangan.
“Isi Edaran juga mewajibkan semua orang yang keluar rumah agar memakai masker dan senantiasa mengikuti protokol kesehatan yakni 3M. Bahkan warga juga dilarang melaksanakan kegiatan demonstrasi tanpa izin pihak berwajib,” ungkap Yudihart.
“Kami berharap agar masyarakat bisa mengikuti pola hidup sehat. Yakni makan makanan yang bergizi, rajin berolahraga, istirahat yang cukup, dan senantiasa berdoa. Selain itu kami minta jika ada masyarakat yang memiliki gejala terpapar Covid-19 agar melapor kepada aparat setempat di posko Covid-19,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.