Tandaseru — Resmob Macan Gamalama Polres Ternate, Maluku Utara, berhasil menangkap dua tersangka spesialis pencurian barang elektronik. Para tersangka sebelumnya beraksi di gereja dan puskesmas di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Utara.
Kedua pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial ST (27 tahun) dan WT (37 tahun).
Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada mengatakan, kronologis kejadian bermula pada Rabu 21 Oktober 2020 pukul 24:00 WIT. Saat itu, WT dan ST menghampiri kosan temannya berinisial IM yang berada di Kelurahan Sangaji, Ternate Utara. ST lalu menghubungi temannya berinisial MT untuk datang menggunakan mobil mikrolet.
“Keempat pelaku lewat di depan Gereja El-Shaddai yang berada di Kelurahan Kalumpang lalu mereka memutar balik mobil kemudian ST dan WT melompat dari pagar dan membuka jendela lalu kedua pelaku mengambil satu unit keyboard merek Yamaha PSR-S775 warna hitam,” kata Aditya dalam konferensi pers, Selasa (12/1).
Setelah itu, sambung Aditya, pelaku MT melakukan aksinya di salah satu puskesmas yang berada di Kelurahan Kalumpang. Dimana ia mengambil satu unit infocus merek Sonny warna putih.
“Tersangka ST diamankan oleh anggota Polres Ambon pada 2 Januari 2021 di Desa Liang, Maluku Tengah, sedangkan WT diamankan oleh anggota Polres Ternate pada 9 Januari 2021 di Desa Tulehu, Maluku Tengah dan dua orang masih Daftar Pencarian Orang (DPO) masing-masing berinisial IM dan MT,” ucapnya.
Aditya bilang, kedua tersangka melakukan aksi pencurian di beberapa TKP yaitu di Tidore, Bacan dan Jailolo. Di Tidore, kedua tersangka mengambil satu brankas dengan total uang senilai Rp 450 juta.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-4e KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Tinggalkan Balasan