Tandaseru — Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan ada sanksi pidana bagi warga yang menolak disuntik vaksin corona. Pasalnya, vaksinasi Covid-19 bersifat wajib.
Dilansir dari cnnindonesia.com, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, sanksi pidana itu bisa berupa denda hingga penjara, atau bahkan keduanya sekaligus. Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 100 juta.
“Jadi ketika vaksin wajib, maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya,” ungkap Edward dalam Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi, Sabtu (9/1).
Namun, sambung Edward, hukum pidana ini menjadi sarana paling akhir. Artinya, hal ini dilakukan setelah penegakan hukum yang lain tak berfungsi.
“Artinya sosialisasi dari dokter, tenaga medis, itu penting untuk menciptakan kesadaran masyarakat,” imbuhnya.
Menurut dia, pemerintah hingga tenaga medis dapat melakukan sosialisasi pentingnya vaksinasi covid-19. Dengan demikian, ada kesadaran dari masyarakat untuk mau divaksinasi.
“Tanpa ada upaya paksa, penegakan hukum dengan konteks pidana itu tidak perlu dilakukan,” terang Edward.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.