Tandaseru — Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara mengimbau satuan pendidikan untuk memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan terpantau dengan membudayakan pola hidup bersih dan sehat dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19. Salah satunya adalah peserta didik harus menggunakan masker kain lapis tiga, atau masker sekali pakai.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut Imam Makhdy Hassan menjelaskan, memperhatikan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona serta menindaklanjuti arahan Mendikbud maka pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 dilaksanakan pada minggu pertama bulan Januari 2021.

“Untuk itu, satuan pendidikan harus memastikan penerapan prokes yang ketat, wajib memiliki pengukur suhu tubuh tembak, menggunakan masker kain lapis tiga atau masker sekali pakai, cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik,” ujar Imam melalui siaran pers yang diterima tandaseru.com, Jumat (8/1).

Imam Makhdy bilang, jarak duduk di dalam kelas antara peserta didik juga perlu diperhatikan. Minimal 18 peserta didik per kelas disesuaikan dengan kondisi ruangan.

“Penerapan pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan dilakukan dengan memperhatikan beberapa ketentuan yakni satuan pendidikan wajib mengisi daftar periksa pada laman data pokok pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan menyelenggarakan pendidikan tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021,” terangnya.

“Serta membuat kesepakatan dengan komite, orangtua peserta didik, yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan bermaterai 6.000 dan ditandatangani oleh orangtua peserta didik terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan, dengan terlebih dahulu memberikan penjelasan kepada orangtua terkait prokes,” pungkas Imam Makhdy.