Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara resmi menyerahkan berkas tahap I kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sarana Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) yang menyeret oknum anggota DPRD Maluku Utara berinisial AD. Berkas diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, Selasa (5/1).
Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes (Pol) Alfis Suhaili kepada tandaseru.com membenarkan hal tersebut. Ia bilang, Ditreskrimsus sudah menyerahkan berkas ke Kejati pada Selasa kemarin.
“Iya, sudah kemarin, Selasa (5/1), kami sudah kirimkan berkasnya di Kejati Malut,” kata Alfis, Rabu (6/1).
Sementara Aspidum Kejati Malut Hartawi yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, dirinya belum mengetahui soal penyerahan berkas tahap I kasus yang menyeret AD tersebut.
“Saya belum tahu bahwa ada berkas yang masuk, karena berkas ini masuk di Kejati itu melalui Sekretariat, belum langsung ke saya,” singkatnya.
Tinggalkan Balasan