Tandaseru — Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, melalui Satuan Reserse Narkoba menangkap dua terduga pengguna narkotika, Rabu (6/1) dini hari. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.30 WIT.
Kapolres Halut AKBP Priyo Utomo melalui Kasubag Humas AKP Mansur Basing ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua terduga pelaku tersebut.
“Kasus ini diungkapkan atas laporan masyarakat terkait adanya kegiatan transaksi narkoba,” jelas Mansur.
Identitas terduga pelaku, lanjut Mansur, yakni RS alias Recky dan WT alias Waldi. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda.
Kronologi penangkapan sendiri bermula ketika Satreskoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Jl. Pam Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo. Tim Opsnal Satreskoba lalu langsung menuju ke TKP.
Sesampainya di TKP, tim memantau aktivitas rumah yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba. Beberapa saat kemudian orang yang dicurigai keluar dari rumah dan menuju ke sebuah kios untuk membeli rokok.
“Dan beberapa saat kemudian tim langsung bergerak memasuki rumah tersebut dan mendapati Recky telah selesai mengonsumsi narkoba jenis sabu. Tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu buah alat isap (bong) dan satu sachet plastik kecil yang berbentuk kristal dan diduga narkotika jenis sabu, serta satu buah handphone merek Samsung berwarna putih,” tuturnya.
Setelah berhasil mengamankan Recky beserta barang bukti, polisi langsung diamankan di Kantor Satreskoba Polres Halmahera Utara untuk diperiksa lebih lanjut.
Selang beberapa menit, tambah Mansur, berdasarkan informasi dari hasil pengembangan terhadap Recky, Satreskoba kembali mengamankan Waldi di Jl. Huboto Desa Gosoma.
“Pada saat dilakukan penggrebekan tersangka sedang berada di dalam kamarnya kemudian Anggota Opsnal Sat Resnarkoba menemukan terduga pelaku WT sedang memegang satu buah alat pakai sabu (bong) dan selanjutnya anggota melakukan penggeledahan dan menemukan satu sachet plastik bening yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. Kemudian tim mengamankan para terduga pelaku di kantor Satresnarkoba Polres halut dan melakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
“Barang bukti yang diamankan dari tangan Recky yakni 1 paket kecil yang diduga markotika jenis sabu dengan berat bruto 0,06 gram, 1 buah alat hisap sabu, 1 buah korek api gas, dan satu buah handphone merek Samsung warna putih. Kemudian barang bukti yang diamankan di tangan Waldi yakni satu sachet narkotika Jenis sabu, dengan berat bruto 0,28 gram, satu buah alat hisap sabu dan satu buah korek api gas,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan