Tandaseru — Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, memutuskan Camat Ternate Barat Fahmi Basa Amin bersalah dalam kasus tindak pidana politik. Terbukti berpolitik praktis sebagai ASN, Fahmi divonis 3 bulan penjara.
Vonis terhadap Fahmi dibacakan Majelis Hakim dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan Senin (28/12) kemarin.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Kadar Noh menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai pejabat ASN dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye, sebagaimana dalam dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali apabila di kemudian hari berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bahwa terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 bulan berakhir,” kata Majelis Hakim.
Selain hukuman masa percobaan tersebut, Fahmi juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 5 juta.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.”
Penasehat Hukum Terdakwa, Bachtiar Husni yang diwawancarai usai putusan menyatakan, kliennya menerima putusan Majelis Hakim tersebut. Itu berarti, putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Karena baik JPU dan Penasehat Hukum Terdakwa telah menerima putusan itu. Kami juga tidak mengambil upaya hukum lain karena telah menerima putusan itu,” terangnya.
Sebelumnya, Fahmi dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kota Ternate setelah beredar rekamannya yang mengkampanyekan salah satu pasangan calon dalam Pilkada Ternate beberapa waktu lalu.
Tinggalkan Balasan