Tandaseru  — Fildan Rahayu, penyanyi dangdut jebolan D’Academy Indosiar terancam hukuman. Usai menggelar konser musik di Pulau Taliabu, Maluku Utara, Fildan kini diperiksa penyidik Polda Malut lantaran dinilai melanggar instruksi Kapolri terkait kerumunan di masa pandemi Covid-19.

Selain Fildan, polisi telah memeriksa sembilan orang saksi lainnya. Mereka adalah Camat Taliabu Utara, dua anggota polisi, dua masyarakat sipil, dua orang penyelenggara kegiatan, satu tamu undangan, serta satu anggota manajemen Fildan.

Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP Adip Rojikan saat dikonfirmasi, Selasa (15/12) membenarkan hal tersebut.

“Iya betul, penyidik sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 10 saksi dalam konser Fildan di Pulau Taliabu,” kata Adip.

Adip bilang, hingga sekarang prosesnya masih terus berjalan dan penyidik sedang bekerja. Namun untuk saksi baru 10 orang yang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam acara konser.

“Yang jelas kasus ini terus diproses hingga ada penetapan saksi yang akan diberikan Polda Malut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Fildan disebut menimbulkan kerumunan dengan konsernya di Desa Mintun, Taliabu Utara, Jumat (4/12) malam lalu.