Tandaseru — Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan sosialisasi menindaklanjuti pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kamis (10/12) di Hotel Sahid Bela Ternate. Saat ini, pemerintah tengah menyusun aturan pelaksanaan berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres).

Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Provinsi Malut Samsuddin Abdul Kadir, Juru Bicara Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja Emrus Sihombing, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah Kementerian Dalam Negeri Edison Siagian, Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer Kementerian Keuangan Bhimantara Widayajala, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Sekretaris BPKPAD Malut Muchdar Abdullah, dan Kepala Program Studi S2 Universitas Khairun Amran Husen.

“Kegiatan ini sebagai wadah sosialisasi dan menyerap aspirasi dari pihak yang berkepentingan atau stakeholders, serta mendorong partisipasi publik untuk memberikan masukan dan tanggapan atas rancangan peraturan pelaksanaan,” ujar
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir saat menjadi keynote speaker.

Kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja kali ini menyasar sektor Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Sebelumnya, kegiatan serupa juga telah dilaksanakan di Jakarta, Bali, dan Medan. Bersamaan dengan acara ini, di tempat yang sama juga dilakukan kegiatan serap aspirasi di sektor Kemudahan Berusaha di Daerah dan Energi dan Sumber Daya Mineral.

Menurut Iskandar, UU Cipta Kerja mendorong serta menjadikan iklim usaha yang baik dan perizinan yang cepat. Penerapan UU Cipta Kerja ini dapat dimanfaatkan sebagai lompatan yang signifikan dan sebagai upaya melepaskan Indonesia dari jeratan negara berpenghasilan menengah (middle income trap) sehingga menjadi negara maju.

“Urgensi UU Cipta Kerja adalah untuk mendorong penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, peningkatan peran sektor manufaktur, penyederhanaan regulasi dan perizinan, serta peningkatan daya saing,” kata Iskandar.

Lebih lanjut Iskandar bilang, perizinan di Indonesia terbilang rumit bahkan telah sampai pada hiper regulasi. Akibatnya, untuk menghasilkan 1 output harus mengeluarkan 6,8 capital, sementara negara lain seperti Filipina hanya membutuhkan 3,6 capital.

UU Cipta Kerja melakukan perubahan paradigma dan konsepsi perizinan berusaha dengan penerapan perizinan berusaha berbasis risiko (risk-based approach). Perubahan tersebut dilakukan agar dapat menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha.

Sementara Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah Kemenko Perekonomian Bobby Hamzar Rafinus menyatakan, perubahan konsepsi perizinan tersebut mencakup kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, serta persetujuan bangunan gedung.

“Selain itu, perizinan berusaha dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan yang datur dalam UU, dilaksanakan sesuai dengan NSPK (mengatur jenis perizinan, standar, syarat, prosedur, dan jangka waktu penyelesaian) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan berlaku secara nasional (pusat dan daerah),” ungkapnya.

Menurutnya, dalam rangka meningkatkan daya saing daerah, mendukung Ease of Doing Business (EODB), dan memperkuat penyelarasan kebijakan pajak antara Pemerintah Pusat dan Pemda, maka disusunlah RPP PDRD.

“Pemerintah melalui UU Cipta kerja akan menata ulang, salah satunya PDRD. Kita tahu banyak pajak daerah dan retribusi daerah dengan tarif tinggi dapat menghambat investasi di daerah. Dampaknya perusahaan-perusahaan usaha itu tidak mau melakukan investasi di daerah,” urainyam

Adapun pokok-pokok pengaturan RPP PDRD antara lain penyesuaian tarif pajak dan retribusi oleh Pemerintah Pusat, pengawasan pajak dan retribusi, serta dukungan Pemerintah Pusat atas kualitas pelayanan Pemerintah Daerah.

Ia mengaku, saat ini Pemerintah tengah menyelesaikan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 40 RPP dan 4 RPerpres. Sesuai dengan komitmen Pemerintah untuk memberikan ruang yang seluas-luasnya terhadap semua masukan dari masyarakat dan seluruh Pemangku Kepentingan.

“Pemerintah telah menyediakan berbagai kanal penyampaian masukan. Setelah diberikan penjelasan ini, diharapkan adanya respon, tanggapan dan masukan dari masyarakat dan seluruh Pemangku Kepentingan, untuk penyempurnaan RPP dan RPerpres,” tuturnya.

Di samping melaksanakan kegiatan sosialisasi di kota-kota, pemerintah juga membuka ruang kepada publik untuk memberikan masukan langsung melalui portal UU Cipta Kerja dapat diakses di uu-ciptakerja.go.id.