Tandaseru — Pemerintah Provinsi Maluku Utara memastikan siap menjalankan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tahun depan.

Seperti diketahui, Permendagri tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah itu baru akan efektif berlaku pada 2021.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Maluku Utara Ahmad Purbaja saat dikonfirmasi tandaseru.com mengungkapkan, Pemprov Malut sedari awal telah siap menyambut adanya Permendagri 90/2019. Dimana Pemprov telah melakukan beberapa kali pelatihan bagi aparatur perencanaan dengan melibatkan pihak Kemendagri.

“Sudah melakukan pelatihan bagi aparatur perencana dan pengelola keuangan dengan mengundang tim Kemendagri,” ungkap Purbaja, Senin (7/12).

Purbaja bilang, dalam tahapan pelatihan dengan Kemendagri memang aparatur perencanaan mengalami sedikit kendala. Namun sifatnya lebih ke penyesuaian.

“Kendalanya karena harus menyesuaikan dengan Keputusan Menteri (Kepmen) 050-3708,” katanya.

Menurutnya, dengan dikeluarkannya regulasi tersebut maka masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menyesuaikan sehingga tidak ada yang dirugikan.

“Dengan pemberlakuan Permendagri ini, insha Allah tidak merugikan ya. Mungkin OPD perlu waktu untuk penyesuaian saja,” tandasnya.