Tandaseru — Usai melaksanakan cuti kampanye Pilkada serentak 2020 selama 71 hari, pasangan Bupati dan Wakil Bupati petahana Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Aliong Mus dan Ramli mulai aktif kembali menjalankan tugas mulai hari ini (6/12). Aliong dan Ramli akan menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Pulau Taliabu hingga masa akhir jabatan pada 17 Februari 2021 mendatang.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pulau Taliabu Gafarudin saat dikonfirmasi tandaseru.com mengatakan bahwa Aliong Mus dan Ramli telah resmi kembali menjadi Bupati dan Wakil Bupati aktif terhitung sejak berakhirnya masa cuti kampanye 5 Desember kemarin.

“Langsung otomatis aktif,” ungkap Gafarudin.

Selama Aliong-Ramli cuti, Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian lewat Keputusan Mendagri tertanggal 24 November 2020 menunjuk dan menugaskan Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Maddaremmeng sebagai Penjabat Bupati Sementara Kabupaten Pulau Taliabu. Selama itu pula, Aliong-Ramli menjalankan cuti kampanye di luar tanggungan negara.

Gafarudin menambahkan, Bupati Aliong dan Wakil Bupati Ramli akan mulai berkantor terhitung Senin (7/12) besok.