Tandaseru — Nilai Tukar Petani (NTP) Maluku Utara mengalami kenaikan 0,40 persen. Kenaikan NTP ini disumbangkan oleh empat subsektor pertanian.

Kepala Badan Pusat Statistika (BPS) Maluku Utara Atas Parlindungan Lubis mengungkapkan, NTP adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib). Sementara NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan.

NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli
petani.

Ia mengaku, pada November 2020, NTP Provinsi Maluku Utara
sebesar 96,56 atau mengalami kenaikan 0,40 persen bila
dibandingkan dengan bulan sebelumnya (Oktober 2020) yang sebesar 96,18.

“Kenaikan NTP November 2020 disumbang oleh kenaikan NTP pada empat subsektor pertanian, yaitu NTP Subsektor Hortikultura sebesar 0,79 persen, Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 0,38 persen, Subsektor Peternakan sebesar 0,87 persen, dan Subsektor Perikanan sebesar 0,75 persen,” jelasnya, Kamis (3/12).

Secara nasional, NTP November 2020 sebesar 102,86 yang
mengalami kenaikan sebesar 0,60 persen dibandingkan dengan NTP bulan Oktober 2020 yaitu 102,25.

“Pada November 2020, terjadi kenaikan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Maluku Utara sebesar 0,79 persen, sedangkan pada tingkat nasional terjadi kenaikan IKRT sebesar 0,51 persen,” ungkapnya.

Menurutnya, Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Maluku Utara pada bulan November 2020 sebesar 97,70 atau juga mengalami kenaikan 1,09 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya (Oktober 2020) yang sebesar 96,65.