Tandaseru — Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara akan menjalani sidang dugaan pelanggan kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (3/12) hari ini pukul 09.00 WIB. Sidang tersebut berdasarkan perkara nomor 161-PKE-DKPP/XI/2020.
Kelima komisioner yang menjadi Teradu dalam perkara tersebut adalah Darmin Hi Hasim (Anggota merangkap Ketua), Muhammad Agus Umar, Rusna Ahmad, Halid A. Rajak, dan Yaret Colling. Bersama Bawaslu Halsel dan KPU RI, kelimanya diadukan Bupati Halsel Bahrain Kasuba yang gagal melaju sebagai calon bupati petahana dalam Pilkada 2020.
Ketua KPU Halsel Darmin Hi Hasim saat dikonfirmasi tandaseru.com menyatakan, sebagai Teradu pihaknya sangat siap menghadapi sidang tersebut. Pasalnya, semua kebijakan yang diambil KPU Halsel telah didasarkan pada peraturan perundang-undangan.
“Insha Allah KPU Halsel sangat siap menghadapi sidang ini,” ungkap Darmin.
Darmin bilang, kelima komisioner telah berada di Jakarta untuk menghadiri langsung persidangan tersebut di Ruang Sidang DKPP. Agenda dalam sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
Selain lima komisioner KPU Halsel, Teradu lain dalam perkara ini adalah tiga komisioner Bawaslu Halsel yakni Kahar Yasim, Asman Jamel, dan Rais Kahar, serta Ketua dan Anggota KPU RI, yaitu Arief Budiman, Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari, Pramono Ubaid Tanthowi, Viryan Aziz, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Pengadu mengadukan perkara ini terkait gugurnya Bahrain saat pendaftaran pasangan calon Bupati-Wakil Bupati dalam Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020.
Ketua dan enam Anggota KPU RI diadukan karena diduga menetapkan petunjuk teknis (juknis) yang bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020.
Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan yang berstatus menjadi Teradu I hingga Teradu V didalilkan telah menolak pendaftaran pasangan Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji tanpa prosedur yang diatur dalam ketentuan PKPU tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020. Selain itu, para Pengadu juga mendalilkan Teradu I sampai Teradu V diduga cacat hukum dalam menetapkan pasangan Usman Sidik-Hasan Ali Bassam Kasuba lantaran adanya dugaan penggunaan ijazah palsu.
Sedangkan Ketua dan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, yang menjadi Teradu VI hingga Teradu VIII, didalilkan terkait penanganan laporan nomor 05/LP/PB/RI/00.00/IX/2020, di antaranya tidak meregister permohonan sengketa yang diajukan padahal segala syarat telah dipenuhi oleh Pemohon.
Sidang ini sendiri akan memberlakukan protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19.
“Berdasarkan undangan dari DKPP, sebelum sidang dilakukan rapid test,” ucap Darmin.
Tinggalkan Balasan