Tandaseru — DPRD dan Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara telah menyetujui dan mengesahkan nota keuangan dan APBD Induk Kota Ternate tahun anggaran 2021. Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna ke-21 masa persidangan III, Senin (30/11) malam.
Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailussy ketika diwawancarai Selasa (1/12) menuturkan, pengesahan APBD tidak hanya sebatas dokumen. Tetapi menjadi bagian dari tanggung jawab Pemkot dan DPRD Kota Ternate untuk memastikan penyelenggaraan pembangunan di Kota Ternate berlangsung sesuai rencana yang dibuat oleh pemerintah.
Ia memaparkan, pendapatan dalam APBD 2021 ditetapkan pada angka Rp 996.153.041.191. Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 172.412.531.191 dan pendapatan transfer sebesar Rp 823.740.510.000.
Sementara belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 996.153.041.191. Ini terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 802.284.920.231, belanja modal sebesar Rp 183.868.120.960, dan belanja tak terduga sebesar Rp 10.000.000.000. Pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 0 dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 0.
“Dalam APBD juga adanya mengalami peningkatan dan penambahan antara belanja dan pendapatan yang juga mengalami defisit tapi di angka Rp 3 miliar, antara belanja dan pendapatan,” jelasnya.
Ia berharap, pelaksanaan APBD tahun 2021 tidak sekadar dokumen dan angka-angka, tetapi secara wujud nyata pelaksanaan pembangunan baik fisik maupun non fisik juga terlihat.
Di sisi lain, kata Ketua Partai Kebangkitan Bangsa Kota Ternate ini, saat ini daerah menghadapi bencana non alam atau Covid-19, maka APBD juga diarahkan pada penanganan pandemi. Selain penanganan Covid-19 di bidang peningkatan, kebutuhan ekonomi masyarakat kecil harus menjadi perhatian.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.