Tandaseru — Kantor Pelayanan Bea Cukai Kota Ternate, Maluku Utara mencatat sejak Januari-November sebayak 972 bungkus atau 19.440 batang rokok ilegal yang beredar di pasaran diamankan petugas.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Ternate Jims Oktovianus saat dikonfirmasi Selasa (1/12) menyebutkan, lokasi penindakan rokok ilegal ini dilakukan di Kabupaten Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu.
“Penindakan atau operasi sendiri dilakukan minimal satu bulan sekali, sesuai dengan laporan yang masuk, jadi dalam satu tahun ini sebanyak 12 kali,” kata Jims.
Jims bilang, sejak awal tahun hingga Desember selalu melakukan operasi penindakakan sejumlah kios atau pedagang maupun toko-toko yang menjual rokok. Bulan Desember ini juga dilakukan operasi.
“Operasi ini fokusnya terhadap penindakan rokok ilegal sehingga toko-toko yang kita datangi kita cek, apakah sudah sesuai dengan pita cukainya atau belum. Tapi kalau untuk Maluku utara ini masih relatif tertib,” sebutnya.
“Jika masyarakat ada informasi terkait rokok ilegal atau tidak memiliki pita cukai agar disampaikan, sehingga bisa dilakukan penindakan dan pengecekan,” harap Jims.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.