Tandaseru — Berkas Ketua Partai Perindo Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara Abubakar Nurdin sudah mendarat di meja Kejaksaan Negeri Tikep. Berkas kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut telah diserahkan pihak kepolisian.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejari Tikep Adam Saimima saat dikonfirmasi, Senin (30/11). Adam mengatakan, berkas Abubakar sudah dilimpahkan dari pihak kepolisian ke Kejari. Saat ini pihak Kejaksaan masih mempelajari berkas tersebut.
“Saat ini kita masih pelajari berkasnya, yang pasti kami akan cepat pelajarinya,” ujarnya.
Ia menegaskan, berkas tersebut bakal dipelajari dalam waktu 4 hari sesuai aturan penanganan pelanggaran Pilkada oleh Bawaslu.
“4 hari paling lambat untuk pelajari berkasnya, yang pasti akan secepatnya,” ungkapnya.
Adam menuturkan, jika berkas sudah memenuhi unsur yang disangkakan maka segera dilimpahkan ke Pengadilan atau tahap selanjutnya.
“Tentu kalau sudah memenuhi syarat akan kita lanjutkan pada tahap selanjutnya,” tuturnya.
Sekadar diketahui, Ketua Perindo Tikep Abubakar Nurdin dilaporkan keluarga besar Rudi Moh Yamin atas pencemaran nama baik saat melakukan kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tikep Capt. Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen (AMAN) di Kelurahan Indonesiana beberapa pekan lalu. Akibat orasi politiknya, Abubakar diadukan keluarga Rudi Moh Yamin yang tak terima dan merasa tercemar nama baiknya. Abubakar pun dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu Tikep atas tuduhan telah melakukan kampanye hitam.
________
Tinggalkan Balasan