Tandaseru — Pengadilan Negeri (PN) Sanana telah memutuskan lima orang tim kampanye pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara Hendrata Thes dan Umar Umabaihi (HT-UMAR) secara sah tidak terbukti melakukan pindak pidana pemilu.

Keputusan hakim PN Sanana ini diambil setelah mempelajari dan mempertimbangkan sebagaimana tertuang dalam salinan putusan perkara Nomor 52/Pid.Sus/2020/PN Snn.

Dalam putusan tersebut menyebutkan, mengadili dan menyatakan para terdakwa, yakni Bustamin Sanaba, Salem Buamona, Abdul Ajis Unmanahu, Saiman S. Naipon, dan Sahdi Duwila tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal.

Dengan demikian, putusan tersebut menegaskan untuk membebaskan para terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Atas keputusan tersebut, JPU kemudian melakukan upaya hukum dengan mengajukan Kasasi atas putusan majelis hakim yang membebaskan lima orang terdakwa. Hal ini diungkapkan Donny P. Nababan selaku JPU dalam perkara tersebut.

Donny kepada tandaseru.com, Kamis (19/11) mengaku, pihaknya sudah melakukan upaya hukum atas putusan hakim tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT).

“Iya, kita sudah ajukan kasasi. Kalau tidak salah Senin (16/11) kemarin,” katanya.