Tandaseru — Salah satu warga Desa Bebsilli, Kecamatan Maba Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara berinisial AG (22 tahun) terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. AG terancam bui setelah mencabuli sepupunya sendiri yang masih di bawah umur.

Kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi 2019 lalu di rumah tersangka.

Kini kasus tersebut masuk tahap dua, dimana Satreskim Polres Haltim menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Haltim. Penyerahan ini berdasarkan surat Kejari Nomor B-295/Q.2.18/Eku.1/10/2020 tanggal 27 Oktober 2020 perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).

Kasat Reskrim Polres Haltim IPTU Ambo Welang mengatakan, penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti pelaku AG terkait perkara dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.

Barang bukti yang diserahkan berupa 1 lembar ijazah Sekolah Dasar dengan Nomor DN-7/D-SD/13/0019637, 1 buah baju terusan bermotif batik, lengan pendek yang pada bagian depannya terdapat tiga buah kancing berwarna coklat, 1 buah kemeja lengan panjang berwarna ungu, putih dan merah tua dan terdapat penutup kepala, 1 buah celana pendek berwarna ungu dengan motif bulat kecil berwarna putih, dan terdapat saku pada bagian celana sebelah kiri dan kanan dengan resleting yang sudah rusak dan saku yang tidak utuh.

“Kasus ini terjadi tahun 2019 pada pukul 23.00 WIT di Desa Bebsili, di rumah tersangka tepatnya di kamar pertama. Pelaku telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban yang mana antara tersangka dengan korban masih ada hubungan keluarga yakni sepupu tersangka,” terang Ambo Welang melalui Kabag Humas Polres Haltim IPTU Jufri Adam, Rabu (18/11).

Akibat perbuatannya, AG dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.