Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) mengusulkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tahun 2021.

Sekretaris Daerah yang juga Kepala BKPSDMA Pulau Taliabu, Salim Ganiru menyatakan, Pemkab telah mengusulkan kuota 254 formasi CPNS dan PPPK ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

“Kami sudah masukkan berkas usulan untuk formasi CPNS 103 kuota, dan untuk formasi PPPK  151 kuota ke Menpan-RB. Kuota ini merupakan usulan prioritas kebutuhan Pemda sesuai formasi yang dibutuhkan, seperti tenaga guru, kesehatan dan bidang teknis. Sehingga kita tetap menunggu hasil validasi dari Kemenpan RB dan SK penetapan kuota,” ungkap Salim di ruang kerjanya, Selasa (17/11).

Salim bilang, sembari menunggu arahan dari Kemenpan-RB, pihaknya memperkirakan waktu pembukaan penerimaan tes CPNS dan PPPK akan dilaksanakan pada awal tahun 2021.

“Semoga saja usulan kouta CPNS dan PPPK di Kemenpan-RB dapat diakomodir semuanya, karena Pemda Taliabu sendiri masih membutuhkan tambahan tenaga di lingkungan pemerintahan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hak dan kewajiban yang didapatkan antara PNS dan PPPK tidak jauh beda. Perbedaannya hanya pada tunjangan pensiun, dimana PNS mendapatkan tunjangan pensiun sedangkan PPPK tidak.

“Sementara dari besaran gaji dan tunjangan, PPPK tetap mendapatkannya, sama seperti PNS pada umumnya,” jelas Salim.