Tandaseru — Bupati Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Bahrain Kasuba harus mengubur dalam-dalam ambisinya bertarung kembali dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020. Ini setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon menolak permohonan Bahrain dan pasangannya Muhlis Sangadji terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halsel.
Sidang putusan permohonan fiktif positif PTUN digelar Jumat (13/11) pukul 15.00 WIT melalui e-Court. Lewat amar putusan PTUN Nomor 2/P/FP/2020/PTUN.ABN, Majelis Hakim dalam eksepsi menyatakan menerima eksepsi yang diajukan termohon tentang Eksepsi Kompetensi Pengadilan. Namun dalam pokok perkara, Majelis Hakim memutuskan permohonan Pemohon tidak dapat diterima serta membebankan para Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara permohonan ini sebesar Rp 337 ribu.
Kuasa Hukum KPU Halsel Hendra Kasim kepada tandaseru.com mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 18 Tahun 2017, putusan PTUN terhadap Permohonan Fiktif Positif bersifat final dan mengikat. Itu berarti, putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum mengikat (inkracht van gewijde).
“Lebih dari itu, ada segala upaya hukum yang telah dilakukan, mulai dari Bawaslu baik permohonan ajudikasi hingga laporan pelanggaran administrasi yang terakhir di PTUN Ambon, menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU Halmahera Selatan telah sesuai dengan norma hukum pemilihan yang berlaku,” terang Hendra.
Sebelumnya, BK-MUHLIS gagal mendaftar ke KPU setelah ditinggalkan partai politik pengusungnya. Selain tak mendapat usungan cukup kursi parpol di parlemen, tim paslon ini diketahui mendatangi KPU untuk mendaftar jelang tengah malam pada hari terakhir pendaftaran.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.