Tandaseru — Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku Utara mengalami kenaikan pada Oktober 2020. NTP Oktober sebesar 96,18 atau mengalami kenaikan 0,51 persen bila dibandingkan September 2020 yang sebesar 95,69.
Kepala Badan Pusat Statistik Maluku Utara Atas Parlindungan Lubis dalam keterangan resminya menyatakan, NTP merupakan perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani.
Secara nasional, NTP Oktober 2020 sebesar 102,25, mengalami kenaikan sebesar 0,58 persen dibandingkan dengan NTP bulan September 2020 yaitu 101,66.
“Sementara pada Oktober 2020, terjadi penurunan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Maluku Utara sebesar -0,01 persen, sedangkan pada tingkat nasional terjadi kenaikan IKRT sebesar 0,24 persen,” jelas Lubis.
Di sisi lain, Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Maluku Utara pada bulan Oktober 2020 sebesar 96,65 atau mengalami kenaikan 0,50 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya yang sebesar 96,17.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.