Tandaseru — Dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Maluku Utara bakal menetapkan sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi dana Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang dilidik sejak 2016 lalu.
Kepala Kejari Halut I Ketut Tarima Darsana ketika dikonfirmasi mengatakan, kasus tersebut dilidik sebelum dirinya menjabat sebagai Kajari Halut dan sudah menjadi atensi dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Alhasil, kasus tersebut segera ia tuntaskan dalam waktu dekat.
“Waktu tanggal 16 Oktober lalu, kami datangkan tim dari BPKP empat orang ke Halut untuk melakukan verifikasi langsung ke Panwascam se-Halut. Sekarang kita tinggal tunggu hasil final penghitungan kerugian negara dari BPKP,” terangnya, Selasa (3/11).
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait penyalahgunaan dana hibah Panwaslu Kabupaten Halut tahun 2015 sendiri senilai Rp 3,080 miliar dari dari total anggaran yang bersumber dari APBD sebesar Rp 4,8 miliar. Kemudian telah diverifikasi oleh Inspektorat dan temuannya hanya tersisa Rp 96 juta.
Namun pihak Kejari tetap mengusut hingga ke tingkat Panwascam hingga mendatangkan BPKP untuk mengaudit kembali kerugian negara.
“Jika hasil penghitungannya sudah diterbitkan maka selanjutnya akan dilakukan penetapan tersangka dan pemberkasan,” tutur Kajari.
Disentil mengenai jumlah dan nama-nama calon tersangka kasus dugaan dana Panwaslu, Kajari enggan menyebutkan persoalan tersebut. Menurutnya, kasus ini masih dalam penanganan sehingga nanti baru disampaikan jika sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sabar, kita tunggu hasil penghitungan dari BPKP dulu,” tutupnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.