Tandaseru — Satu narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jailolo di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara bernama Supardi alias Ferdi (27 tahun) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berhasil diamankan Polsek Jailolo Selatan, Senin (2/11).
Terpidana kasus penipuan yang sempat buron selama dua pekan lebih itu diamankan di Desa Toniku, Kecamatan Jailolo Selatan, sekitar pukul 15.30 WIT.
Kapolsek Jailolo Selatan IPDA Ikra Patamani yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dia menuturkan, pihaknya menerima informasi dari Kepala Desa Toniku tentang adanya seorang laki-laki yang mencurigakan dengan ciri-ciri mirip DPO narapidana kasus penipuan. Pria tersebut sedang berada di salah satu rumah warga Toniku.
“Mendapatkan informasi tersebut, Bhabinkamtibmas saya yang bertugas di desa setempat yakni Bripka Ismit Mahmmud dibantu oleh anggota PJR Lantas Polda langsung bergerak menuju sasaran. Sesampainya di Desa Toniku, tepatnya di rumah dimaksud, pelaku langsung ditangkap dan kemudian diamankan ke Mapolsek,” ungkap Ikra.
Dia memaparkan, pelaku kasus penipuan itu awalnya melarikan diri saat menjemput ponsel miliknya di Pelabuhan Feri Sidangoli. Saat itu ia berhasil mengelabui petugas Lapas yang mengawalnya.
“Kami pun langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIB Jailolo. Saat ini pelakunya sudah dibawa ke Lapas,” terang Ikra.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.