Tandaseru — Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara akhirnya menetapkan 7 orang juru kampanye (Jurkam) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2020. Ketujuh jurkam tersebut merupakan jurkam pasangan calon Hendrata Thes-Umar Umabaihi (HT-UMAR) dan Fifian Adeningsi Mus-M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH).

Kepala Satuan Reskrim (Kasatreskrim) Polres Kepulauan Sula AKP Paultri Yustiam kepada tandaseru.com, Rabu (21/10) menyampaikan, ketujuh orang jurkam tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kepulauan Sula.

“Intinya kasus ini sudah tahap penyidikan, sudah dimintai keterangan semuanya. Pemeriksaan saksi juga sudah, dan penetapan tersangka juga sudah. Tinggal nanti penbahasan ketiga,” katanya.

Pada pembahasan ketiga, lanjut Paultri, dilakukan dengan pihak Bawaslu Kepulauan Sula untuk menuju ke tahap I kasus tersebut.

“Semua sudah dimintai keterangan. Tapi, masih ada satu yang katanya masih di luar kota,” ungkapnya.

Akan tetapi, Paultri bilang, meskipun ada yang belum memberikan keterangan dalam kasus ini, dia berharap agar seluruh pihak bisa lebih kooperatif.

“Satu yang belum memberikan keterangan itu inisialnya MN, yang memang masih di luar kota,” bebernya.

Untuk itu, Paultri juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan keterangan untuk memudahkan proses penyidikan, mulai dari memberikan keterangan kepada penyidik untuk kasus ini lebih terang, baik yang sudah datang ataupun yang belum datang, diharapkan bisa mematuhi kegiatan ini.

“Jadi kegiatan ini, kita kan dari pembahasan kedua ke penyidikan, nanti kan kasus ini di pembahasan ketiga untuk bagaimana bisa ke tahap I kah, ataukah bagaimana statusnya,” tandasnya.

Untuk yang belum hadir pemeriksaan, sambung Paultri, nanti dibahas pada pembahasan ketiga. Pada intinya, dalam Gakkumdu sendiri, semua keputusan itu ada pembahasannya.

“Pada pembahasan ketiga, nanti diputuskan bagaimana, ya mudah-mudahan lancar,” terangnya.

Sekadar diketahui, ketujuh tersangka itu terdiri dari 6 orang jurkam HT-UMAR berinisial BS, SN, SD, SB, NS dan AU serta 1 jurkam FAM-SAH berinisial JU. MN dan AU merupakan Anggota DPRD Kepsul.