Tandaseru — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Maluku Utara akan menerapkan sistem pelayanan masyarakat yang berbasis secara online.

Hal ini ditandai dengan pengukuhan revolusi digital pelayanan publik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2020 oleh Kemenkumham RI dengan tema “Layanan Publik Digital Kemenkumham menuju Indonesia Maju”. Peluncuran ini diikuti semua jajaran Kanwil di daerah, termasuk Malut, melalui video conference di aula kantor Kanwil Malut, Senin (12/10).

Kepala Kemenkumham Maluku Utara Husni Thamrin mengatakan, peluncuran layanan publik berbasis digital tersebut bertujuan agar seluruh pelayanan yang ada, baik di tingkat Kanwil maupun UPT pelaksana seperti Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakat dikelola dengan layanan berbasis digital.

“Kegiatan yang dilakukan ini dirangkum semuanya oleh Biro Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) di bawah Kekjen Kemenkumham dan langsung diluncurkan oleh Menteri Kemenkumham,” tuturnya.

Di Malut sendiri, sambung Husni, sudah ditampilkan unggulan-unggulan berbasis digital yang bekerja sama dengan pihak Universitas Khairun Ternate dan Dinas Pariwisata Kota Ternate untuk menuju zona integritas WBK dan WBM.

“Sekarang semua pelayanan kami buka berbasis online,” kata Husni.

Untuk itu, Kakanwil meminta masyarakat di Malut agar bisa mengakses informasi melalui website https://kanwil.kumham.co.id karena semua fitur layanan telah disiapkan di dalam website tersebut.

“Nanti ada langkah-langkah maupun fitur lain berdasarkan pelayanan yang diinginkan masyarakat dan itu berlaku di semua UPT yang ada di Maluku Utara,” jelasnya.

“Kami sudah meluncurkan pelayanan masyarakat berbasis online jika masyarakat melakukan pengurusan di kantor Kanwil Malut,” pungkasnya.(pn)