Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi dana APBD Kabupaten Pulau Morotai tahun 2015 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (7/10).
Dugaan korupsi tersebut terkait proyek pembangunan gedung kantor RSUD Morotai tahap I pada tahun 2015 lalu dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 560.908.914.
Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP Adip Rojikan menjelaskan, pada tahun 2015 Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai telah menganggarkan dana proyek pembangunan gedung kantor tahap I RSUD morotai sebesar Rp 3,5 miliar yang bersumber dari APBD Pulau Morotai.
Memasuki tahap pelelangan PT Jasa Zam Zam Infestama Kuasa Direktur HP ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 3.287.385.000. Setelah penandatanganan kontrak berlangsung pihak rekanan langsung melaksanakan pekerjaan proyek tersebut.
“Selanjutnya pihak rekanan menerima pencairan dana sebanyak 100% sejumlah Rp. 2.898.885.864, setelah potong pajak PPN dan PPH, melalui rekening Bank BRI atas nama Jasa Zam Zam Infestama,” papar Adip.
Namun fakta di lapangan, proyek tersebut tidak diselesaikan sesuai kontrak. Saat dilakukan pemeriksaan fisik pekerjaan, ditemukan item pekerjaan yang tidak dikerjakan dan ada yang kurang atau tidak sesuai dalam kontrak. Sampai saat ini, pihak rekanan PT Jasa Zam Zam Infestama belum mengajukan penyerahan tahap kedua pekerjaan (FHO) kepada Pejabat pembuat komitmen.
“Hari ini, Dit Reskrimsus telah menyerahkan tersangka atas nama HP alias HAO selaku kuasa Direktur PT Jasa Zam Zam Infestama beserta barang bukti ke JPU,” jelas Adip.
Tinggalkan Balasan