Tandaseru — Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan kasus prostitusi online. Tiga perempuan itu disinyalir berperan sebagai germo dalam kasus tersebut.
Kepala Perencanaan dan Pengendalian Operasional (Karendal Ops) Polda Malut Kombes Pol Juwari mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Hotel Elshinta dan Losmen Kita. Ketiganya diringkus bersama tiga wanita penghibur pria hidung belang.
“Ketiga tersangka diketahui berjenis kelamin perempuan yang terjaring dalam razia Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kieraha II Tahun 2020 beberapa waktu lalu,” ujar Juwari, Rabu (7/10).
Juwari menuturkan, sejauh ini tiga orang tersebut telah resmi ditapkan sebagai tersangka. Saat ini ketiganya sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tiga orang sudah kami tetapkan tersangka dan ketiga orang tersebut semuanya berjenis kelamin perempuan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan