Tandaseru — Di tengah merebaknya pandemi Covid-19, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Pulau Morotai, Maluku Utara kembali memperpanjang masa libur sekolah TK, SD dan SMP. Kali ini, libur siswa diperpanjang sampai 14 Oktober 2020.
Sebelumnya, pada 3 September lalu aktivitas belajar mengajar di seluruh sekolah telah dibuka Pemda Pulau Morotai. Namun adanya peningkatan kasus Covid-19 dan dugaan telah terjadi transmisi lokal pada 16 September sekolah-sekolah kembali ditutup.
Dikbud lalu mengeluarkan surat edaran Nomor 420/1512/Dikbud. K/X/2020 terkait libur sekolah belajar mengajar di sekolah yang diperpanjangkan liburan di masa pandemi Covid-19 selama 14 hari.
“Kita perpanjang sejak tanggal 1 kemarin dan sampai 14 hari berdasarkan surat edarannya dan kemarin tanggal 1 mereka sudah libur. Kami liburkan dari TK sampai SMP. Kalau untuk yang SMA itu kewenangan Provinsi, untuk SMA dan SMKĀ kita tidak terlalu campur karena itu kewenangan di bawah provinsi,” kata Kepala Dikbud Pulau Morotai F. Revi Dara kepada tandaseru.com di Aula Kantor Bupati, Jumat (2/10).
Seperti surat edaran sebelumnya, Refi bilang, aktivitas guru tetap seperti biasa di sekolah, dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Tapi tidak semua guru ke sekolah, tinggal mereka bagi. Satu minggu bisa guru tiga hari bergantian begitu. Misalnya ada 20 guru maka 10 guru ke sekolah dan 10 guru lainya di rumah, kemungkinan seperti itu kita atur. Jadi guru tidak mengajar lagi hanya persiapkan perencanaan ke depan,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan