Tandaseru — Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku Utara pada bulan September 2020 sebesar 95,69 atau turun 0,13 persen dibanding Agustus 2020.
Kepala BPS Provinsi Maluku Utara Atas Parlindungan Lubis menyampaikan, NTP adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib). NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat
kemampuan/daya beli petani di perdesaan.
“NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi
NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani,” jelasnya, Kamis (1/10).
Dia bilang, pada September 2020, Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku Utara sebesar 95,69 atau mengalami penurunan 0,13 persen bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya (Agustus 2020) yang
sebesar 95,82.
Sementara secara nasional, NTP September 2020 sebesar 101,66 yang mengalami kenaikan sebesar 0,99 persen dibandingkan dengan NTP bulan Agustus 2020.
“Pada September 2020, terjadi penurunan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Maluku Utara sebesar 0,46 persen, sedangkan pada tingkat nasional terjadi penurunan IKRT sebesar 0,07 persen,” ungkapnya.
Sementara Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Maluku Utara pada bulan September 2020 sebesar 96,17 atau mengalami penurunan 0,58 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya (Agustus 2020) yang sebesar 96,73.
Tinggalkan Balasan