Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara mengumumkan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap daftar pemilih sementara (DPS) tingkat kabupaten melalui uji publik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor KPU, Desa Hoku-Hoku, Kecamatan Jailolo, Selasa (29/9) itu turut melibatkan panitia penyelenggara kecamatan (PPK), perwakilan partai politik, Polres dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Ketua KPU Halbar Miftahudin Yusup dalam kesempatan itu mengatakan, tujuan dari kegiatan uji publik ini adalah menindaklanjuti Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada 2020.
“Kami sudah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan sudah mempublikasikannya, sehingga kita melakukan satu tahapan tambahan untuk memastikan mutu dan kualitas DPS melalui uji publik pada hari ini,” katanya.
Miftah juga mengingatkan kepada seluruh PPK se-Halbar apabila ada masukan dan tanggapan dari masyarakat untuk segera diperbaiki kembali melalui DPS perbaikan.
“Sejak tanggal 19 September 2020 saat melakukan perbaikan DPS sampai dengan hari ini apabila ada masukan silakan disampaikan sejauh mana progres uji publik yang dilakukan di tingkat desa secara umum maupun di kecamatan,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan