Tandaseru — Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara melakukan operasi pajak kendaraan bermotor, Selasa (29/9). Dalam razia tersebut, terungkap sejumlah truk milik PT Labrosco belum membayar pajak hingga ratusan juta.
Kepala UPTB Samsat Pulau Morotai Jufri Sabrin kepada tandaseru.com menyatakan, saat diadakan operasi pajak terdapat 8 unit kendaraan dumptruck milik PT Labrosco yang beroperasi di bidang infrastruktur di Pulau Morotai hingga kini pajaknya masih menunggak.
”Sudah tiga tahun mulai dari 2017 sampai 2019 mereka belum melakukan pembayaran pajak. Jadi, kalau dihitung totalnya itu Rp 100 juta lebih pajaknya yang belum di bayar oleh PT Labrosco,” kata Jufri, Selasa (29/9).
Jufri bilang, masalah pajak ini pihaknya sudah menyurat rincian pembayaran ke perusahaan tersebut. Bahkan, pekan kemarin juga telah dikonfirmasikan ke perusahaan agar segera melunasi utang pajak.
“Hanya saja mereka beralasan bahwa saat ini bosnya masih berada di Jakarta. Jadi yang saya konfirmasi itu Kepala Perwakilan di Ternate itu Pak Frans dan Pak Sammy di Manado, tapi mereka mengatakan harus ketemu dengan bosnya dulu yang saat ini masih berada di Jakarta. Mungkin karena corona jadi takut ke sini,” tuturnya.
Menurut Jufri, 8 kendaraan itu surat-suratnya lengkap, mulai dari STNK hingga pajak.
“Tapi fotokopi dan surat-surat aslinya masih di kantor perwakilan Ternate dan belum diberikan ke Samsat. Dari 8 mobil ini tadi saya sudah tahan 1 mobil, namun karena mereka sudah konfirmasi sama bosnya sehingga kami lepas,” jelasnya.
Samsat memberikan waktu kepada Labrosco untuk melunasi pajak-pajaknya tahun ini juga.
“Kalau tidak saya akan tahan mobilnya. Masalah ini sudah bicarakan sampai memberikan kelonggaran dan tahun ini harus selesaikan. Jika tidak, maka saya akan mengambil langkah-langkah selanjutnya yaitu menyerahkan masalah ini ke pihak Kejaksaan,” ujarnya.
”Masak masyarakat biasa bisa bayar kok perusahaan tidak bisa bayar?” tandasnya.
Sekadar diketahui, dalam razia yang dilakukan Samsat bersama kepolisian Kabupaten Pulau Morotai di Desa Gotalamo, Morotai Selatan itu menjaring kurang lebih 31 kendaraan roda dua dan empat. Operasi pajak ini akan dilakukan selama tiga hari sejak 28 hingga 30 September 2020.
Tinggalkan Balasan