Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara bakal membagi tiga zona dalam tahapan kampanye Pilkada Kepsul. Pembagian zona kampanye ini sesuai jumlah pasangan calon dalam Pilkada.

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sula Yuni Yunengsi Ayuba kepada sejumlah awak media menyampaikan, KPU telah membagi tiga zona kampanye tersebut.

“Sesuai rancangan kita, jadi satu zona itu ada 4 kecamatan. Kecamatan mana-mana yang masuk itu kita belum tahu,” katanya, Kamis (24/9).

Total masa kampanye akan memakan waktu 71 hari. Di mana satu hari diliburkan, yakni saat Maulid Nabi Muhammad.

“Jadi karena ada Maulid Nabi, jadi diliburkan satu hari. Maka terpotong satu hari, dan tersisa 70 hari masa kampanye,” terangnya.

Selain itu, sambung Yuni, sesuai rancangan dalam satu zona, pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Sula akan kebagian tiga kali kampanye.

“Sesuai rancangan kita itu, satu paslon dapat tiga kali kampanye dalam satu zona itu,” tukasnya.