Tandaseru — Salah satu Anggota DPRD Pulau Morotai, Maluku Utara berinisial MK diduga melakukan penelantaran anak. Penelantaran dilakukan sejak sang anak masih bayi hingga kini berusia 15 tahun.

Mantan istri MK, MT kepada tandaseru.com mengungkapkan, ia dan MK menikah pada tahun 2005. Pada bulan September, anak pertama mereka lahir. Saat si anak berusia 5 bulan, MK dan MT memutuskan berpisah.

“Saya dan beliau menikah tahun 2005. Di tahun yang sama, tepatnya bulan september 2005, saya melahirkan anak kami, anak berumur 5 bulan kami pisah,” ungkap MT, Rabu (2/9).

MT bilang, semenjak berpisah MK tak pernah menafkahi anaknya. Penelantaran itu terus berlanjut hingga kini si anak berusia 15 tahun.

“September nanti anak 15 tahun,” tuturnya.

Menurut MT, pasca berpisah dirinya hilang kontak dengan MK. Namun tiga bulan terakhir ia mulai berkomunikasi lagi untuk membahas nasib anaknya.

“Lost contact, tapi semenjak 3 bulan lalu dia mulai hubungi saya. Itu pun saya yang berusaha cari akun FB dia. Janji-janji (menafkahi) tapi tidak pernah ditepati,” bebernya.

MT menegaskan, ia hanya meminta MK menunaikan kewajibannya sebagai seorang ayah. Sebab semua telah diatur oleh undang-undang.

“Iya, intinya saya hanya menuntut hak anak saya. Sebab jelas dalam hukum negara dan agama pun sudah jelas bahwa seorang ayah punya tanggung jawab kepada anaknya,” tegasnya.

Sementara itu, MK yang juga politikus Partai Golkar tersebut saat dikonfirmasi soal tuntutan mantan istrinya enggan memberikan tanggapan.

No comment,” kata MK singkat.