Tandaseru — Mahasiswa Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Ternate melaksanakan Program Pendidikan Praktikum Profesi Syariah (P3S) di berbagai lembaga atau institusi hukum di wilayah Maluku Utara pada 24 Agustus 2020 lalu. Yayasan Bantuan Hukum TRUST Maluku Utara merupakan salah satu lembaga yang menjadi tempat P3S IAIN tersebut.

Pihak YBH TRUST Malut sendiri sangat mengapresiasi penempatan mahasiswa di kantor mereka. Hal ini disampaikan Direktur Yayasan Bantuan Hukum TRUST Malut Suares Yanto Yunus saat ditemui di kantor YBH TRUST Malut, Senin (31/08). Yanto menyampaikan, YBH TRUST sangat mendukung P3S tersebut, karena menurutnya mahasiswa harus benar–benar merasakan praktik hukum di lapangan.

“Sehingga dalam hal ini kami dari YBH TRUS Malut memiliki program kerja khusus mereka di antaranya drafting dokumen hukum, pembuatan surat-surat yang berkaitan dengan perkara baik pada litigasi maupun nonlitigasi (termasuk mendalami taktik pembuatan somasi, gugatan, jawaban, replik, duplik, termasuk teknik wawancara klien, saksi dan latihan verifikasi bukti-bukti yang relevan dengan perkara yang sedang diproses),” tuturnya.

Tim YBH TRUST bersama mahasiswa P3S IAIN. (Istimewa)

Menurit dia, hal ini perlu dilakukan agar mahasiswa mampu menjadi input yang dibina, dididik dan dilatih, tidak saja soal teoritik, tetapi juga praktik, agar output yang dihasilkan nanti mampu menjadi mahasiswa hukum yang berkualitas dan mampu mempertanggungjawabkan ilmu pengetahuan hukumnya kepada masyarakat atau pencari keadilan’.

Sementara itu, salah satu mahasiswi yang juga peserta P3S di Yayasan Bantuan Hukum TRUST Malut Sari Arianti menyampaikan, selama sepekan magang atau P3S di YBH TRUST Malut ada pengetahuan tambahan baik dari sisi teori maupun praktik hukumnya.

“Iya, rasa asyik begitu, karena dididik untuk menjadi praktisi seperti kita diinstruksikan untuk membuat gugatan, surat kuasa, atau somasi yang benar–benar itu perkara asli yang sedang ditangani YBH TRUS Malut. Meskipun demikian tentunya ada pendampingan dari instruktur lapangan,” kata Sari.

Tim YBH TRUST bersama mahasiswa P3S IAIN. (Istimewa)

Di sisi lain, pihak Yayasan Bantuan Hukum TRUST Malut melalui Ketua Bidang Nonlitigasi Furkan Abdullah yang juga Instrukur Lapangan khusus mahasiswa yang sedang P3S menegaskan, selama sebulan di Yayasan Bantuan Hukum TRUST mahasiswa harus mencapai target sesuai program kerja.

“Para peserta P3S harus mencapai target oleh karena itu kami akan menilai secara baik selama mereka ditugaskan di sini,” tegasnya.