Tandaseru — Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengalokasikan dana sebesar Rp 35 miliar lebih untuk pembangunan jalan dan jembatan ruas Wayatim-Wayaua, Kabupaten Halmahera Selatan. Anggaran ini diperoleh melalui dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Malut Iskandar Idrus menyatakan, anggaran tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Utara tahun 2020 sebesar Rp.35.495.000.000.
“Dana itu bersumber dari pinjaman PT SMI ke daerah,” ujar Iskandar kepada tandaseru.com, Senin (10/8).
Ia menjabarkan, selain pembangunan jalan dan jembatan ruas Wayatim-Wayaua, ada pula 18 item proyek multiyears yang bersumber dari SMI.
“18 item itu sudah termasuk jalan, jembatan dan rumah sakit daerah,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.