Tandaseru — Memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-75, Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (Gamhas) Kota Ternate, Maluku Utara, menggelar aksi memprotes reklamasi di pesisir pantai Kelurahan Gambesi, Ternate Selatan. Aksi ini digelar dengan ‘peluk mangrove’.
Ketua Komite Gamhas, Risaldi Sibua menuturkan, sudah 75 tahun Indonesia merdeka namun masih banyak masalah yang tak kunjung diselesaikan pemerintah. Termasuk masalah ekologi, di mana reklamasi pantai hanya akan merusak ekosistem laut secara perlahan.
“Praktik reklamasi ini sangat berdampak pada ekosistem pulau Ternate yang hampir sebagian besar area pesisir telah ditimbun. Akibatnya mangrove yang ada di Ternate kini semakin hari semakin berkurang dan terancam bakal hilang dari pesisir Kota Ternate,” ungkap Risaldi kepada tandaseru.com, Senin (17/8).
“Ketika pembangunan reklamasi ini dibangun, maka ekosistem laut dan sekitarnya akan terancam. Ini bisa dilihat ada beberapa kawasan di Kota Ternate yang sudah tidak lagi tumbuh mangrove, salah satunya kawasan Mangga Dua yang merupakan bekas kawasan reklamasi pantai,” papar Risaldi.
Risaldi mengemukakan dampak reklamasi pantai ini bukan hanya pengaruhnya terhadap kepunahan mangrove. Ada beberapa ekosistem laut seperti terumbu karang, padang lamun, dan beberapa spesies ikan yang hidup di area pesisir pantai.
Di sisi lain kata Risaldi, dampak dari reklamasi pantai juga terjadi secara sosial maupun ekonomi sehingga praktek persaingan ekonomi masyarakat setempat dengan orang-orang yang memiliki saham besar sangat terlihat,
“Ini kita temukan secara langsung di beberapa titik yang menjadi pusat pembelanjaan Ternate misalnya Hypermart dan Jatiland Mall,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia bilang, kawasan bekas reklamasi pantai tidak menjanjikan kesejahteraan secara keseluruhan bagi masyarakat setempat, termasuk masyarakat ekonomi bawah. Semakin hari peran masyarakat setempat dalam kawasan ini semakin tersingkir.
Risaldi menjelaskan dengan maraknya beberapa undang-undang dan rancangan undang-undang yang memberikan peluang terbesar pada asing dengan mudah masuk dan bercokol.
“Rancangan undang-undang tersebut sangat jelas bahwa dalam pembahasan Omnibus Law terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sebab poin-poinnya terdapat persoalan yang mencakup kerusakan lingkungan atau ekologi,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan