Tandaseru — Satreskrim Polres Halmahera Utara, Maluku Utara mengamankan dua orang penjual nomor dari permainan judi togel. Keduanya ditangkap Sabtu (15/8) di Desa Biang, Kecamatan Kao Utara.

Kasubag Humas Polres Halut IPTU Mansur Basing ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.

“Kami dapat informasi dari masyarakat. Kedua tersangka langsung ditangkap oleh tiga orang anggota Reskrim yang di-backup oleh dua anggota Intel Mob Kompi I Yon A,” jelas Mansur, Senin (17/8).

Mansur bilang, kedua tersangka berinisial YPP alias Yus (57 tahun) dan DD alias Debi (43 tahun). Keduanya merupakan warga Desa Biang.

“Keduanya tertangkap berdasarkan informasi atau laporan dari warga, bahwa terjadi kegiatan judi togel di Desa Biang Kecamatan Kao Utara Kabupaten Halut dan telah meresahkan warga desa,” tutur Mansur.

“Ketika dicek informasi terkait dengan kejadian di desa tersebut, ternyata benar dan anggota langsung mengamankan dua orang pelaku tersebut dengan barang bukti yang digunakan untuk perjudian togel. Selanjutnya keduanya beserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan di Polres Halmahera Utara untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Mansur.