Tandaseru — Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwakili Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan (Korgah) Wilayah I mengingatkan pentingnya untuk segera menerapkan sistem daring pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB Online kepada Pemerintah Kota Ternate. Hal ini disampaikan dalam rapat monitoring pemerintah daerah (pemda) se-Provinsi Maluku Utara secara daring pada Jumat (14/8).

“Kami meyakini, kalau kita sepakat untuk mengoptimalkan pajak daerah, itu sangat bisa. Ini sekali lagi bukan soal bisa atau tidak bisa, ini soal mau atau tidak. Bahkan Kota Ternate, Kota terbesar di Provinsi Maluku Utara, belum melaksanakan host-to-host antara Pusdatin BPN dengan Pemkot Ternate,” ujar Ketua Satgas Korgah Wilayah I KPK Maruli Tua.

Sekretaris Daerah Kota Ternate Jusuf Sunya, yang baru beberapa bulan menjabat, merespons terkait dokumen legal pajak daerah dan inovasi daerah. Pihaknya juga siap bekerja sama dan mendukung keberhasilan program tersebut.

“Kami memastikan akan memenuhi semua kebutuhan dokumen legal yang diperlukan guna memperbaiki tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” kata Jusuf.

Selain mendorong segera diimplementasikannya BPHTB online, KPK juga mempertanyakan keseriusan dan komitmen pemda dalam hal optimalisasi pendapatan daerah. Hal ini dikarenakan belum semua pemda mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

“Saat ini diketahui baru 4 pemda yang mengeluarkan, yaitu Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Timur, Pulau Morotai, dan Pulau Taliabu,” ujar Maruli.

Maruli juga mengingatkan terkait piutang tunggakan pajak daerah. Berdasarkan catatan KPK, piutang atau tunggakan pajak bumi dan bangunan dan pajak kendaraan bermotor (PBB-PKB) se-provinsi Maluku Utara tidak kurang dari Rp194,3 Miliar. Piutang tertinggi ada di Pemprov Maluku Utara sebesar Rp 169 Miliar. Sedangkan piutang pajak 10 pemda lainnya pada kisaran angka antara Rp 342 juta sampai dengan Rp 8 Miliar.

“Kami berharap segera dikeluarkan Perkada terkait KSWP sebagai dasar hukum untuk mendongkrak angka kepatuhan wajib pajak,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut Maruli juga menekankan pentingnya sistem integrasi online sebagai instrumen kolaborasi antar pemda. Sistem pendapatan online apapun yang saat ini sudah digunakan oleh pemda, sebut Maruli, hanya tinggal koneksi aplikasi perizinan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara menyampaikan kendala mengapa hingga saat ini belum terintegrasi dengan DPMPTSP. Menurutnya, salah satunya karena Dinas Informasi dan Komunikasi belum menyediakan aplikasi untuk pengintergrasiannya.

Sebelum menutup rapat, Maruli mengingatkan agar seluruh OPD terkait saling berkoordinasi dan bersinergi. Dia juga meminta bagi pemda yang belum melakukan, diharapkan segera menerbitkan Perkada KSWP dan melaksanakan integrasi host-to-host antara OPD pendapatan dengan DPMPTSP dan OPD pelayanan publik lainnya.