Tandaseru — Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di Kota Ternate. Setidaknya 13 orang pengedar dan pengguna diamankan, di mana empat diantaranya masih berstatus mahasiswa.
Dalam konferensi pers, Rabu (5/8), Direktur Ditresnarkoba Polda Malut, Kombes Pol Setiadi Sulaksono mengungkapkan, kesebelas tersangka ini ditangkap pada periode 19 Juni sampai 29 Juli 2020.
Mereka masing-masing berinisial ZA alias Jul (30 tahun, wiraswasta, pengguna), MS alias Mon (25 tahun, mahasiswa, pengedar) , J alias Jul (25 tahun, wiraswasta, pengedar), AAM alias Angga (26 tahun, wiraswasta, pengedar), IK alias Is (20 tahun, pengangguran, pengguna), dan RHK alias Saldi (23 tahun, pengangguran, pengguna).
Lalu FHJ alias Oces (23 tahun, mahasiswa, pengguna), MIB alias Ifan (25 tahun, mahasiswa, pengguna), NR alias Amat (21 tahun, wiraswasta, pengguna), MK alias Harun (25 tahun, mahasiswa, pengedar), RSI alias Uto (29 tahun, wiraswasta, pengguna), MRSA alias Eza (27 tahun, wiraswasta, pengguna), serta IR alias Ifan (33 tahun, wiraswasta, pengguna).
“Dari 13 tersangka itu, dua diantaranya adalah narapidana kasus yang sama yang menjalani asimilasi. Para tersangka diamankan dengan barang bukti sabu, ganja, dan tembakau gorila,” tutur Setiadi.
Para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda di seputaran Kota Ternate. Setiadi bilang, dua tersangka asimilasi adalah pemain lama yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Kelas IIA Ternate.
Dari pengakuan para tersangka, barang bukti tersebut diperoleh dari luar Maluku Utara melalui jasa pengiriman. Pelaku menggunakan modus menyimpan narkoba dalam paket sembako.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 5, 9 gram, 20,84 gram ganja serta tembakau gorila 4,9 gram.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112, Pasal 111, Pasal 132, dan Pasal 127 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan