Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara menyatakan PT Berinda Perkasa Jaya (BPJ) yang bergerak di bidang pertambangan batuan tak pernah membayar pajak selama beroperasi. Hal ini berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Halut lantaran BPJ telah beraktivitas selama 8 tahun.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Halut, Mahmud Lasidji mengungkapkan, sejak beroperasi, PT BPJ tidak pernah memberikan laporan hasil produksi perusahaan. Tentu hal ini berimbas pada PAD yang bersumber dari pajak perusahaan.

“Sejak berdiri sampai beroperasi sekitar kurang lebih 8 tahun, PT BPJ tidak pernah laporkan hasil produksi, sehingga kami tidak bisa menghitung besar pajak yang ditetapkan untuk perusahaan,” ungkap Mahmud, Senin (20/7).

Mahmud bilang, tidak adanya laporan hasil produksi juga membuat perusahaan tersebut beroperasi tanpa ada kontribusi pajak mineral bukan logam dan batuan ke daerah. Padahal sebelumnya BKAD telah melayangkan surat agar perusahaan membuat penghitungan hasil produksi. Dengan begitu, besaran pajak yang dikenakan sesuai dengan aturan yang berlaku bisa diketahui.

“Kami sudah menyurat ke perusahaan tetapi sama sekali tidak digubris,” beber Mahmud.

“Perusahaan bandel ini akan harus ditangani secara berkala. Kami bakal menyurat ke pihak Kejaksaan guna membantu penagihan utang pajak dari perusahaan nakal. Jika ditelusuri, kami juga bisa menggiring ke ranah hukum terkait dengan penggelapan pajak oleh perusahaan,” tegas Mahmud.

Sementara itu, Direktur PT BPJ, Christian Wuisan yang dikonfirmasi hanya berujar singkat.

“Memangnya material ini saya jual, atau untuk pembangunan jalan di Halut? Dorang (mereka, red) kira saya pe perusahaan ini tambang emas mungkin,” ujarnya.