Tandaseru – Menyambut HUT Bhayangkara ke-74, Satuan Lalulintas Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara membuka layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis.

Kasat Lantas Polres Kepsul, AKP Mohtar Saniapon menyatakan, Satlantas Polres Kepsul memberikan layanan pembuatan SIM A dan SIM C secara gratis kepada masyarakat yang lahir pada tanggal 1 Juli. Terkait persyaratan, tetap sama seperti pembuatan SIM pada umumnya.

“Kita buka pendaftaran mulai 27 Juni sampai 1 Juli. Persyaratan seperti biasa. e-KTP, Surat Ketetangan Sehat, lulus uji teori dan praktek,” kata dia kepada tandaseru.com, Kamis (25/6).

Mohtar menyebutkan, pelayanan SIM gratis dibuka untuk 100 pendaftar.

“Setelah melakukan sosialisasi di beberapa tempat, sampai saat ini sudah ada 2 orang yang mendaftarkan diri di Satlantas Polres,” ujarnya.

Tak hanya itu, Mohtar mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dukcapil (Disdukcapil) Kepulauan Sula. Dari sana ditemukan sekitar 20 orang yang lahir pada 1 Juli.

“Nama dan alamat-alamatnya kami sudah kantongi. Kalau sampai 27 Juni belum ada yang mendaftar, dari nama-nama itu kita akan door to door dari rumah ke rumah. Kita datangi mereka, kita tanyakan apakah mereka mau membuat SIM atau tidak,” pungkas Mohtar.