Tandaseru — OKP Jong Halmahera kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Halmahera Barat, Maluku Utara, Rabu (24/6). Dalam aksinya, Jong Halmahera mendesak Pemkab membuat aturan jelas soal pembatasan pintu masuk-keluar Halbar untuk mengurangi potensi penyebaran Covid-19.
Akrim Majid, salah satu orator mengungkapkan, sejak ditetapkannya status tanggap darurat di Kabupaten Halmahera Barat yang dimulai pada 23 april-29 mei 2020 dan diperpanjang hingga saat ini, Pemkab sama sekali belum melakukan langkah konkrit mencegah dampak pandemi sesuai amanat undang-undang.
“Seharusnya pemerintah daerah yang menetapkan status tanggap darurat di daerahnya berkewajiban untuk melakukan pengurangan risiko bencana. Ambil contoh, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Halbar juga belum memiliki pelayanan rapid test bagi warga yang hendak melakukan perjalanan keluar darah antar kabupaten kota dan provinsi,” ungkapnya.
Padahal, kata dia, kurangnya ketersediaan alat kesehatan berupa rapid test juga menyebabkan pemetaan potensi penyebaran wabah minim.
Tuntutan yang disampaikan Jong Halmahera dalam aksi tersebut adalah pemerintah daerah harus terbuka soal status kebencanaan di Halbar. Jika masih dalam status tanggap darurat, pemerintah wajib melaksanakan amanat pasal 6 UU No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
Pemkab harus terbuka soal penggunaan anggaran Covid-19; serta Bupati wajib mematuhi protokol kesehatan sebagai pelaku perjalanan yang harusnya diisolasi di tempat karantina terpusat.
Tinggalkan Balasan